Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (الموسوعة الفقهية الكويتية) adalah sebuah karya monumental yang secara luas diakui sebagai ensiklopedia fikih Islam terbesar dan paling komprehensif di era modern. Berbeda dengan kitab fikih tradisional yang merupakan buah karya seorang ulama tunggal, kitab ini adalah hasil proyek kolektif yang ambisius, diprakarsai oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait.
Tujuan dan Metode Penyusunan
Proyek ini dimulai dengan tujuan untuk mengumpulkan, meninjau, dan menyajikan seluruh permasalahan fikih secara sistematis dan objektif, berdasarkan pandangan empat mazhab fikih Sunni utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali).
Metodologi utamanya adalah:
-
Ensiklopedis: Materinya disusun secara alfabetis (berurutan dari huruf alif, ba', ta', dst.), layaknya kamus modern. Ini memungkinkan pembaca untuk mencari suatu istilah atau topik fikih dengan cepat dan efisien.
-
Perbandingan Mazhab (Fiqih Muqaran): Setiap entri dimulai dengan definisi istilah, kemudian diikuti dengan penjelasan mendalam mengenai pandangan masing-masing mazhab. Kitab ini secara rinci memuat dalil-dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, serta argumen-argumen rasional yang digunakan oleh para ulama mazhab.
-
Objektivitas: Tim penulis (lajnah) secara ketat menjaga objektivitas. Mereka menyajikan perbedaan pendapat (khilaf) tanpa melakukan tarjih (penilaian mana yang paling kuat). Tugas untuk menilai dan memilih pendapat diserahkan sepenuhnya kepada pembaca atau peneliti.
-
Kolektif: Penulisan melibatkan ratusan ulama dari berbagai negara dan mazhab yang bekerja secara sistematis untuk menghasilkan sebuah karya yang mencakup ribuan permasalahan fikih.
Struktur dan Isi
Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah terdiri dari 45 jilid tebal. Isi kitab mencakup hampir seluruh aspek kehidupan yang diatur oleh hukum Islam, mulai dari masalah ibadah, muamalat (transaksi), nikah (perkawinan), jinayat (pidana), hingga masalah-masalah sosial dan ekonomi kontemporer.
Karena sifatnya yang ensiklopedis dan tidak memihak, kitab ini menjadi rujukan utama bagi para akademisi, mahasiswa pascasarjana, hakim, mufti, dan peneliti yang membutuhkan pandangan komprehensif dari berbagai mazhab terhadap suatu permasalahan fikih. Keberadaannya telah sangat mempermudah studi fikih perbandingan dan menjadi salah satu warisan keilmuan Islam modern yang paling berharga.